Contoh Berita Lowongan Kerja
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi putra-putri
terbaik Indonesia untuk bergabung memberantas korupsi.
"Melalui
program rekrutmen Indonesia Memanggil 11, KPK membuka kesempatan itu dalam dua rumpun
jabatan, yakni spesialis dan administrasi," ujar Sekretaris Jenderal KPK R
Bimo Gunung Abdul Kadir seperti dikutip beritadahana.com dari akun resmi KPK,
kpk.go.id, Sabtu, 26 Agustus 2016.
Bimo
menyebut ada 12 jenis posisi setingkat administrasi dan 18 jenis posisi
setingkat spesialis. Bagi masyarakat yang berminat, Bimo melanjutkan, harus
memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan. Di antaranya, sehat jasmani dan
rohani; tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan; serta tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
“Yang
tak kalah penting, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
sampai dengan derajat ketiga, baik dengan pejabat, pegawai KPK, maupun dengan
tersangka, terdakwa, atau terpidana Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Untuk
lebih detailnya, calon pelamar bisa mengakses dan mempelajari keterangan lebih
lanjut melalui website http://kpk-im11.experd.com/ mulai Sabtu, 27 Agustus 2016
pukul 06.00 WIB. Sebab, seluruh proses pendaftaran, hanya akan melalui situs
tersebut, dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
Pelaksana
Tugas Kepala Biro SDM Syarief Hidayat mengingatkan para calon pegawai bahwa
setiap proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dan dilakukan oleh konsultan
sumber daya manusia yang telah ditunjuk sebagai pihak ketiga yang independen.
“Proses
rekrutmen pegawai KPK seluruhnya gratis. Jadi kalau ada pihak yang yang
berusaha meminta biaya, menjanjikan sesuatu atau menawarkan bantuan atas proses
rekrutmen dan seleksi ini, dapat melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat
KPK,” ucap Syarief.
Saat
ini, KPK memiliki 1.141 pegawai yang terbagi dalam empat kedeputian dan satu
kesetjenan. KPK menargetkan penambahan jumlah pegawai secara keseluruhan setiap
tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar